toyed.org – Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut Jokowi, dengan penghapusan ambang batas, masyarakat bisa memilih lebih banyak calon pada pemilihan presiden selanjutnya. “Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” kata Jokowi dikutip detikJateng, Jumat (3/1/2025).

Jokowi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR,” ujar Jokowi.

Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif bagi masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. Namun, keputusan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

  1. PDIP: Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik untuk mempersiapkan diri dengan baik. “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar.
  2. Partai Golkar: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghargai keputusan MK dan menyatakan akan mempelajari dampak dari putusan tersebut. “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” kata Bahlil.
  3. Pengamat Politik: Pengamat politik Rocky Gerung membahas tentang pengaruh Jokowi mengenai keputusan https://www.casadellacameretta.com/ MK. Ia menyoroti bagaimana keputusan ini dapat mempengaruhi dinamika politik di Indonesia.

Penghapusan ambang batas 20 persen untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang signifikan dalam sistem pemilu Indonesia. Jokowi menyambut baik keputusan ini dan menekankan pentingnya tindak lanjut oleh pembentuk undang-undang. Dengan dihapusnya ambang batas, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam pemilihan presiden mendatang. Namun, keputusan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dan diskusi dari berbagai pihak mengenai dampaknya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

By admin